News

Tetap Di Rumah Aja! Simak Aturan PPKM Level 3 Untuk Libur Nataru Tahun Ini

Pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir. Guna mengantisipasi lonjakan kasus positif di masa liburan Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan aturan PPKM level 3 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di sejumlah wilayah Tanah Air.

Ada sejumlah kegiatan yang akan diperketat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2021. Hal ini diterapkan demi mengurangi mobilitas masyarakat yang bisa menyebabkan ledakan gelombang ketiga Covid-19. Berikut di antaranya sejumlah kegiatan tersebut:

  • Larangan mudik atau bepergian
  • Larangan cuti bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta
  • Mengatur kegiatan acara pernikahan dan sejenisnya sesuai aturan PPKM level 3
  • Meniadakan sementara Kegiatan seni budaya dan olahraga
  • Menutup seluruh alun-alun, mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022
  • Memperketat pelaksanaan ibadah Natal 2021
  • Memperketat kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, bioskop dan restoran
  • Memperketat aturan di tempat wisata

Jad selama liburan Nataru besok, sebaiknya Nusa Toyota Family tunda dulu ya rencana untuk bepergian dengan mobil Toyota kesayangan.

Tetap #DiRumahAja dan banyak kok variasi aktivitas di rumah yang bisa dilakukan untuk mengisi momen liburan akhir tahun seperti: mencuci mobil, mengecek air radiator, detailing kendaraan dan masih banyak lagi.

Semoga kita selalu dalam kondisi keadaan yang sehat selama masa pandemi ini berlangsung ya Nusa Toyota Family!

Toyota ada untuk Anda.

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
Close